AQIQAH

'Aqiqah bermakna:
1. rambut makhluk yang baru dilahirkan,
2. binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari ketujuhnya.
Hukum aqiqah:
sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit.
Hadits aqiqah:
1. Ashabus Sunan meriwayatkan dari Samurah, Nabi saw. bersabda:
“Setiap anak yang lahir itu terpelihara dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, ia dicukur dan diberi nama.”
2. Dari Ummu Karz Al Ka’biyah berkata, aku pernah mendengar Rasuulullaah bersabda:
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor.”
3. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmizi dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. mengaqiqahkan Hasan satu ekor kambing dan berseru:
“Hai Fathimah cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang-orang miskin seberat timbangan(rambut)nya. Mereka berdua lalu menimbangnya, adalah timbangannya waktu itu seberat satu dirham atau sebagian dirham.”
Hadits lain tentang kelahiran anak:
1. Termasuk disunahkan ialah mengazankan anak yang baru lahir di telinga kanan, dan mengiqomatkan di telinga sebelah kiri, hal ini dimaksudkan agar yang pertama sekali ia dengar adalah nama Allaah. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan At Tirmizi yang menshahihkannya, dari Rafi’ ra:
“Aku pernah melihat Nabi saw. mengazankan shalat di telinga Hasan bin Ali waktu Fathimah melahirkannya.”
2. Dari Abi Darda’ ra berkata:
“Sesungguhnya kalian akan diseru pada hari qiyamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama ayah kalian, maka perbaguslah nama kalian.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hiban)